Pengertian Sedekah | Pengertian Infaq | Pengertian Zakat |
Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai pengertian
sedekah, Pengertian Infaq dan Pengertian Zakat. Di dalam islam dikenal istilah
sedekah, infaq dan zakat, untuk lebih jelasnya mengenai apa itu pengertian
sedekah, pengertian infaq dan pengertian zakat akan dibahas di bawah ini.
Pengertian Sedekah .
Sedekah adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan
muslim tertentu. Hal ini termasuk juga zakat hasil panenan, yaitu sepersepuluh
atau separuh dari sepersepuluh yang dipungut dari hasil panen biji-bijian atau
buah-buahan; juga zakat atas binatang ternak, seperti onta, domba dan sapi;
zakat atas barang dagangan dan zakat atas dua logam mulia, yaitu pada perak dan
emas.
Pengertian Sedekah ialah segala pemberian yang dengan kita
mengharapkan pahala dari Allah SWT. Pemberian yag dimaksud dapat diartikan
secara luas, baik itu pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa
perbuatan atau sikap baik. Jika demikian halnya, maka membayar zakat dan
bersedekah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian sedekah di atas.
Pengertian Infaq.
Pengertian Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti
mengeluarkan sesuatu (harta) untuk dipergunakan kepentingan orang banyak. Dalam
pengertian ini, termsuk juga infaq yang dikeluarkan oleh orang-orang kafir
untuk kepentingan agamanya. menurut Istilah, Pengertian infaq adalah
mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang
diperintahkan ajaran islam. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman,
baik yang berpenhasilan tinggi maupun rendah, apakah ia dalam kondisi lapang
maupun sempit; infaq dapat diberikan
kepada siapa saja,
misalnya kedua orang tua, anak yatim dan lain
sebagainya.
Pengertian Infaq , Infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi
kebutuhan manusia. Dengan demikian, infaq memiliki cakupan yang lebih luas
dibandingkan zakat.
Dalam kategorisasinya, Infaq dapat diumpamakan dengan
"alat-alat transportasi umum",
hal ini mencakup pesawat, mobil, kereta api, bus, kapal dan lain
sebagainya. Sedangkan Zakat diumpamakan dengan "mobil", sebagai salah
satu alat transportasi . Maka hibah, waqaf, wasiat, nazar (untuk membelanjakan harta), pemberian nafkah kepada
keluarga, pemberian hadiah, kaffarah (berupa harta) karena melanggar sumpah, membunuh dengan
sengaja, melakukan zihar dan ijma disiang hari pada bulan Ramadhan adalah
termasuk infaq. Bahkan zakat juga termasuk salah satu dari kegiatan infaq.
Dari kategori diatas merupakan upaya untuk memenuhi
kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi mapun pihak penerima. Dengan kata lain,
Pengertian infaq adalah kegiatan penggunaan harta secara konsumtif "yakni
pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan" bukan secara
produktif, penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara
ekonomis.
Pengertian Zakat
Pengertian Zakat Menurut Mazhab Maliki adalah mengeluarkan
sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai
nisab
(batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak
menerimanya. Dengan catatan bahwa kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl
(setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian.
Menurut Mahzab Hanafi, Pengertian Zakat ialah menjadikan sebagian
harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh
syari'at karena Allah swt.
Pengertian Zakat Menurut bahasa artinya adalah
"pensucian" atau "berkembang". Adapun menurut syara'
(ketentuan Allah swt), Pengertian Zakat ialah hak yang ditentukan besarnya yang
wajib dikeluarkan pada harta - harta tertentu. Dalam hal ini "hak yang
telah ditentukan berapa besarnya", ini berarti zakat tidak termasuk hak -
hak berupa pemberian harta yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah,
hadiah, wasiat dan waqaf.
Sekian pembahasan mengenai pengertian zakat, pengertian
infaq dan pengertian sedekah, semoga tulisan ini mengenai pengertian sedekah,
pengertian infaq dan pengertian zakat dapat bermanfaat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar